- Warga RT.03 RW.08 Pancawarna Barat wajib berpartisipasi dalam hal menjaga keamanan, kebersihan, ketertiban, kerukunan dan Kenyamanan bersama Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.05 Tahun 2016 Bagian (BAB) Ketiga Tentang Rukun Tetangga Pasal 6 Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga Ayat 1 (a) & 2 (b).
- Setiap warga (KK) di RT.03 RW.08 Pancawarna Barat wajib membayar Iuran Wajib Bulanan sebagai dana pemasukan Kas RT Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.05 Tahun 2016 Bagian (BAB) Kedua Belas Tentang Pembiayaan Pasal 42 (a), yang di peruntukan segala kegiatan termasuk untuk bidang keamanan.
- Warga wajib membayar setiap Iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan, tanpa terkecuali (Pemilik/Penyewa) yang akan di koordinir oleh masing-masing Dasa Wisma RT.
- Bagi warga yang keberatan / menolak membayar Iuran Wajib, tidak mendapat hak pelayanan Administrasi RT seperti Pembuatan Surat Pengantar, Surat Keterangan, Keamanan, dan sebagainnya.
- Setiap warga yang meminta surat pengantar kepada Ketua RT tidak akan dikenakan biaya, kecuali warga yang bersangkutan ingin mengisi kas RT.
- Setiap warga berhak memakai Aset dan Fasilitas Umum yang dimiliki RT.03 RW.08 Pancawarna Barat dengan mengindahkan tata tertib yang berlaku.
- Laporan pengelolaan keuangan RT maupun kegiatan-kegiatan pengurus wajib disampaikan sekurang-kurangnya satu tahun sekali Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No.05 Tahun 2016 Bagian (BAB) Kedua Belas Tentang Pembiayaan Pasal 43 sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada warga RT.03 RW.08 Pancawarna Barat.
- Warga yang memiliki kegiatan usaha dilingkungan RT diwajibkan memiliki Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari beberapa tetangga dekat Serta membuat SKU (Surat Keterangan Usaha) ke Tingkat Kelurahan.
- Warga pemilik rumah yang disewakan kepada orang lain, wajib melaporkan dan atau memberitahukan kepada Ketua RT termasuk data keluarga secara berkala apabila menerima penyewa baru. Atau warga pindahan dari luar RT.03 RW.08 Pancawarna Barat.
- Warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, harap melapor kepada pengurus RT sebelum 1 X 24 Jam. Atau ketua RT tidak bertanggung jawab jika ada sesuatu hal yang tidak diinginkan terjadi.
- Kerja bakti atau Gotong Royong warga RT dilaksanakan setiap satu bulan sekali (Rutin), atas usul warga dan atau Instruksi dari RW/Kelurahan, pelaksanaannya diusahakan pada hari minggu, mulai jam 07.00 Wib. Bagi yang berhalangan hadir (Kecuali sakit atau di luar Kota), diharapkan dapat memberi partisipasi lain dalam bentuk lain, dan melaporkannya pada Seksi Pembangunan RT.
- Semua Warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi, Kontrakan bagi penyewa dan fasilitas umum yang ada di lingkungan RT.03 RW.08 Pancawarna Barat untuk melakukan kegiatan yang melanggar hukum seperti: transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, perbuatan asusila dan tindakan kriminal lainnya. Apabila tertangkap tangan akan diserahkan pada pihak yang berwajib.
- Warga berhak menolak segala bentuk sumbangan dalam bentuk apapun tanpa adanya izin ketua RT/RW setempat.
- Warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi atau golongan, agama dan suku yang dapat mengganggu kerukunan dilingkungan bermasyarakat terutama di RT.03 RW.08 Pancawarna Barat.
- Warga wajib untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan.
- Warga wajib menjaga ketertiban dan kenyamanan bertetangga dengan memperhatikan hal-hal berikut :
- Untuk kegiatan Sosial keagamaan diperkenankan s/d jam 24.00 WIB dan sepengetahuan tetangga.
- Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya dengan mengadakan hiburan, wajib melapor dan meminta izin dari RT/RW setempat selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelumnya untuk mendapatkan surat izin keramainan secara tertulis dari RT sampai dengan kelurahan.
- Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan , setiap warga wajib menghidupkan lampu teras setiap malamnya atau memberikan lampu penerangan diluar rumah.
- Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di area rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
- Warga yang memelihara binatang peliharaan harus menjaga dan mengawasi binatang peliharaan tersebut serta menjaga kebersihan sehingga tidak mengganggu dan membahayakan tetangga sekitar.
- Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan keras.
- Setiap warga RT.03 RW.08 Pancawarna Barat wajib bertanggung jawab atas tegaknya peraturan tata tertib ini demi mencapai kehidupan yang tertib, aman, tentram, bersih dan nyaman.
- Tata tertib ini berlaku dan mengikat semua warga RT.03 RW.08 Pancawarna Barat semenjak diterbitkannya.
- Bahwa apabila terdapat kesalahan dikemudian hari dan atau hal-hal lain yang belum diatur di dalam penyusunan keputusan tata tertib ini, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Demikian Tata Tertib ini kami buat, semoga bisa di jalankan sebagaimana mestinya dan dapat di dukung oleh seluruh warga RT.03 RW.08 Pancawarna Barat.
Gresik, 05 Desember 2019
Ketua RT.03 ……………………………………………..Sekertaris
Imam Choiri……………………………………………….Sugeng. P
……………………………………..Mengetahui,
……………………………………..Ketua RW.08
……………………………….Pa’i
Note : –Apabila ada warga yang merasa keberatan, mohon segera diinformasikan kepada Pengurus RT atau isi kolom komentar di bawah.

Untuk no 15 kita tambahi dengan iuran warga seiklasnya min …….
apabila ada warga yg kesusahan. Atau sakit dan opname . sekalipun di pkk sy dengar sdh ada pembagian untuk itu ini masukan pak maaf ya trim
SukaSuka
itu masih harus dirapatkan dulu pak… terutama seksi sosial selaku pelaksananya nanti
SukaSuka